Menilai Unjuk Kerja Kontraktor Bagi Hasil Migas Dari Sisi Kerugian & Keuntungan Negara
Sudah menjadi perbincangan panjang dalam wacana operator lapangan minyak oleh kontraktor bagi hasil (KPS)/ production sharing contractor (PSC). Banyak pendapat bahwa apabila suatu lapangan minyak nasional yang di operasikan oleh kontraktor asing maka negara akan dirugikan karena berbagai macam alasan dan asumsi yang diyakini oleh masing masing pihak. Ada pula berpendapat bahwa kontraktor asing dianggap berpotensi merugikan negara karena biaya pengembangan dan operasi yang dianggap mahal karena menggunakan tenaga asing sehingga pendapatan negara berkurang dan keuntungan dari minyak tersebut akan keluar negeri.
Anggapan bahwa kontraktor asing akan menguntungkan negara karena diyakini akan membawa modal dan teknologi dapat pula dipatahkan karena situasi saat ini dengan harga minyak yang tinggi diatas 50-60 $ per barel, dengan mudah kontraktor nasional pun akan mendapatkan modal asing dengan model ”Project Financing” dari sumber sumber lembaga keuangan internasional. Sedangkan teknologi perminyakan sekarang dengan mudah pula kontraktor nasional mendapatkan dari perusahaan service asing kelas dunia seperti Schlumberger, Halliburton, Baker Hughes, dan banyak lainnya yang siap berkompetisi memberikan service & teknologi tinggi.
Banyak pula yang berpendapat bahwa kalau lapangan minyak tersebut dioperasikan oleh kontraktor nasional maka negara dapat juga berpotensi dirugikan akibat kebocoran dan inefisiensi pengelolaan lapangan sehingga produksi tidak optimal dan biaya pengembangan dan operasi menjadi tinggi ataupun berpendapat sebaliknya.
Hal ini menjadi perdebatan panjang karena tidak ada tolok ukur atau kriteria yang mudah dipahami oleh masyarakat perminyakan untuk menilai kesehatan lapangan minyak yang seharusnya dioperasikan oleh siapapun kontraktor asing maupun nasional.
BPMIGAS sebagai pembina dan pengawas kontraktor bagi hasil ( KPS) menggunakan indikator ekonomi standar untuk mengukur keuntungan suatu rencana pengembangan lapangan minyak dan gas berdasarkan nilai keuntungan didepan (NPV), laju keuntungan (ROR), jangka waktu pengembalian (payback time), dan penerimaan negara ( government take). Indikator ekonomi ini biasa digunakan untuk mengukur suatu kelayakan proyek minyak baik dari sisi keuntungan kontraktor mauapun dari sisi pendapatan negara. Akan tetapi indikator ini tidak mudah dipakai sebagai acuan untuk menilai apakah kontraktor tersebut merugikan atau menguntungkan negara yang selama ini menjadi perbincangan di media mengenai kasus lapangan minyak Cepu, Exxon Mobil dengan Pertamina, misalnya.
Terlepas dari masalah politik yang mewarnai perdebatan tersebut, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan tolok ukur yang netral, banyak indikator ekonomi yang lazim digunakan oleh perusahaan minyak kelas dunia (World Class Operators) untuk menilai apakah perusahaan minyak tersebut sudah menerapkan kaidah-kaidah yang diyakini benar menurut standar ilmu perminyakan internasional atau sering disebut ”prudent petroleum practice”. Tolok ukur ini bisa di wujudkan dalam besaran-besaran finansial per barel minyak seperti unit biaya operasi $/boe, unit biaya pengembangan $/boe, unit pendapatan negara $/boe, dan unit pendapatan kontraktor $/boe.
Negara, MIGAS dan BPMIGAS perlu mempunyai kriteria , tolok ukur yang transparan untuk menilai unjuk kerja (”performance”) dan kesehatan pengelolaan lapangan minyak dan gas di Indonesia baik itu dikelola oleh operator asing atau nasional. Hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana operator mengelola biaya yang nantinya akan menjadi bagian dari mekanisme pengembalian biaya dari penjualan minyak ( Cost Recovery). Karena ”Cost Recovery” adalah bagian dari pendapatan kontraktor yang akan mengurangi pendapatan negara.
Sebagai ilustrasi, untuk lapangan minyak dengan bagi hasil 85/15, setiap menambahan biaya operasi 1 dollar yang dibelanjakan oleh operator, maka pendapatan negara akan berkurang 0,85 $ dan sebaliknya pendapatan negara naik sebesar 0,85 $ bila operator dapat mengurangi biaya 1 $, sedangkan kontraktor hanya mendapatkan 0,15 $.
Biaya operasi lapangan minyak di Indonesia umumnya berkisar antara 3 sampai 14 $/boe, tergantung lokasi, jenis & kondisi lapangan, dan siapa operator lapangan tersebut. Tidak sedikit operator kelas dunia yang dapat mengelola lapangan migas dengan biaya kurang dari 3 $/boe. Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan negara karena bagi hasil yang maksimal.
Akan tetapi ada pula operator yang tidak efisien dengan biaya operasi yang sangat tinggi jauh diatas 14 $/bbl sehingga bagi hasil negara sangat kecil akibat pendapatan kotor lapangan tersebut dipakai untuk cost recovery yang merupakan salah satu komponen pendapatan operator selain bagi hasil. Hal ini jelas sangat merugikan negara karena memang maksud operator untuk mendapatkan revenue melalui biaya pengembangan & operasi lapangan yang tinggi, sehingga operator dimungkinkan mendapatkan revenue dari keuntungan perusahaan service yang dimiliki oleh grup perusahaan tersebut atau lewat mekanisme cost recovery lainnya, sehingga negara-lah yang akan menannggung kerugian sebesar 85% dari biaya tersebut.
Oleh karena itu diperlukan adanya semacam ”performance contract” dalam POD (Plan of Development) yang nanti nya akan mengukur besaran cadangan minyak yang dapat diproduksi (Recoverable Reserves), Reserves replacement ratio, dan besaran recovery factor (RF) yang dijanjikan. Pelaporan aset model Security Exchange Commission (SEC report) bisa membantu otoritas negara untuk mengontrol nilai aset lapangan minyak.
Dengan besaran besaran tersebut masyarakat dan negara bisa menilai apakah operator tersebut merugikan atau menguntungkan negara.
Kemampuan operator lapangan minyak untuk memberikan keuntungan yang maksimal jangka panjang ke negara dapat dilihat dari tinggi nya angka recovery faktor (RF) yang menjadi komitmen operator . Angka ini sangat ditentukan oleh kemampuan operator untuk menambang cadangan dan mengoptimalkan produksi minyak sampai batas maksimal yang disebut ”pushing reservoir & production to the limit”. Hal ini sudah tentu akan sarat dengan teknologi tinggi perminyakan yang ramah lingkungan dan besarnya modal yang ditanamkan. Tidak banyak operator kelas dunia yang mampu berkomitmen untuk menanamkan modal besar dan teknologi tinggi kedalam lapangan yang dikelolanya.
Dengan diciptakan iklim kompetisi world class operator yang sehat diantara kontraktor KPS dalam menerapkan prudent petroleum practices, maka negara & masyarakat bisa menilai mana operator yang prudent dan mana yang ugal ugalan, tidak perduli apakah itu operator asing, campuran, nasional tulen, atau yang lainnya, yang paling penting operator mana yang mampu terbukti memberikan keuntungan yang maksimal kepada negara dan bangsa , hal ini indikatornya sangat jelas.
Operator yang berindikasi merugikan negara akan mempunyai unit biaya pengembangan & operasi tinggi tidak wajar, recovery factor rendah, produksi tidak berkesinambungan jangka panjang, ”reserves replacement ratio” rendah dan kurang perduli dengan lingkungan.
Sebaliknya, operator yang sangat peduli dengan lingkungan, dan mempunyai standar keselamatan kerja (HSE) yang tinggi, dan mempunyai komitmen jangka panjang, tidak perlu menjadi alasan masyarakat ketakutan akan negara dirugikan oleh operator type tersebut, karena prinsip prinsip prudent petroleum practice akan diterapkan oleh operator operator kelas dunia tersebut dimana mereka beroperasi entah di Indonesia, UK, US, atau di negara Afrika yang miskin sekalipun. Mekanisme ini berjalan karena operator tersebut dimonitor dengan cermat oleh para analis saham, pasar saham dunia, LSM, lembaga keuangan international, dan pemerintah negara dimana mereka beroperasi. Reputasi operator tersebut sangat dipertaruhkan dalam pasar saham dunia dengan jatuh bangun nya harga saham operator tersebut apabila mereka ugal ugalan.
Pada akhirnya masyarakat perminyakan nasional bersama BPMIGAS akan bisa menilai kesehatan aset yang operasikan oleh kontraktor KPS agar tidak berpotensi merugikan negara, karena BPMIGAS tentunya mempunyai data data yang akurat dan lengkap melalui indikator finansial dan indikator perminyakan tersebut diatas seperti ilustrasi bagaimana Bank Indonesia menilai kesehatan bank bank swasta nasional di Indonesia.
Danang R. Saleh - Pemerhati masalah energi minyak dan gas


0 Comments:
Post a Comment
<< Home